Produksi dan Standarisasi Bahan Alam (I) - STANDARISASI

Assalamu'alaikum...
Hello guys...setelah beribu purnama akhirnya gw nulis lagi.wkwkwk (skip >>)

Dalam rangka gw mo ujian besok, jadi gw mo papararin beberapa hal yang telah dipelajarin selama kuliah dengan judul yang sama.

Sekedar informasi umum aja, sebelum suatu bahan alam menjadi produk obat, harus melalui  beberapa tahap yang panjang.
Kita bahas satu persatu yah.

Ada yang namanya konsep standarisasi.
Standar berarti spesifiksasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus pihak yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan, perkembangan IPTEK, berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Sedangkan standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapakan, merevisi standar yang akan dilaksanakan secara tertib dan kerjasama semua pihak.

Pihak yang terkait dalam hal ini adalah Produsen, Distributor, Konsumen, Lembaga akademis, Pemerintah dan LSM.

Nah, dari sini dapat disimpulkan bahwa standarisasi memiliki tujuan untuk menjamin mutu produk dan jasa dengan memperhatikan segi-segi keamanan, keselamatan, kesehatan, fungsi ingkungan hidup dalam menunjang masuknya produk dan jasa Indonesia dalam pasar bebas, serta melindungi konsumen atas masuknya barang dan jasa impor ke Indonesia.

Untuk mendapat pengakuan standarisasi ini, suatu kegiatan produksi yang dilakukan harus melewati tahap sertitifikasi (jaminan tertulis tentang hal-hal yang telah dipersyaratkan oleh KAN/Komite Akreditasi Nasional). Sertifikasi ini dapat berupa setifikasi hasil uji dan/atau sertifikasi kalibrasi.

Standar-standar yang ditetapkan dalam hal ini berupa standar primer, sekunder maupun standar acuan. Standar tersebut diukur dengan standar pengukuran yang meliputi bahan baku, alat ukur, atau sistem pengukuran yang digunakan untuk menentukan, mewujudkan, melestarikan atau memproduksi satuan ukuran atau satu atau lebih nilai yang telah diketahui besarannya untuk dialihkan ke alat-alat ukur lainnya dengan cara perbandingan, cotohnya massa 1 kg sama dengan satuan resistor100 Ohm.

Sistem Standarisasi Nasiaonal sendiri dilaksanakan oleh BSN yang meliputi Stake holder (pemerintah, pelaku usaha, konsumen, profesional), KAN, Komite Standarisasi Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU), Komisi Perumusan Standar, Komisi Penerapan Standar, Komisi Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi, serta komisi lain (lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, panitia teknis perumusan standar). Sedangkan BPOM sendiri memiliki tugas sebagai instansi Teknis Standarisasi obat yang dilaksanakan oleh Deputi 2. Bidang Pengawasan OT, Kosmetik dan Kompelen.

Semua hal ini tertuang dalam buku FHI (Farmakope Herbal Indoensia), yakni tentang Keputusan
Menteri, acuan dan standar bagi Industri Obat Tradisional, Ketentuan umum, serta monografi simplisia dan ekstrak (identitas dan standar mutu).




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.